Dari Pembahasan Hingga Pengesahan: Perjalanan Panjang RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
Perjalanan Panjang RUU KUHAP: Dari Inisiasi hingga Pengesahan dan Tantangan Implementasi (freepik.com/ kjpargeter)

JAKARTA - Pengesahan RUU KUHAP oleh DPR pada Selasa (18/11) menandai puncak dari perjalanan legislasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Proses panjang ini melibatkan berbagai tahapan pembahasan yang rumit dan partisipasi publik yang luas.

Kronologi Pembahasan

Proses pembentukan KUHAP baru dapat ditelusuri melalui tahapan berikut:

Tahap Inisiasi (2015-2019): RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Pembahasan awal dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.

Tahap Pembahasan Intensif (2020-2024): Pembahasan mendalam dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Tahap Partisipasi Publik (2023-2024): DPR menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan akademisi, praktisi hukum, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Tahap Pembahasan Akhir (2025): Penyelesaian final terhadap pasal-pasal yang masih bermasalah dan pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna.

Tantangan Implementasi Ke Depan

Setelah pengesahan, tantangan terbesar justru dimulai. Beberapa langkah krusial yang perlu segera dilakukan:

Sosialisasi Nasional: Mensosialisasikan KUHAP baru kepada seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat.

Penyusunan Peraturan Pelaksana: Membuat peraturan teknis untuk mengoperasionalkan ketentuan dalam KUHAP baru.

Pelatihan Aparat: Melatih hakim, jaksa, polisi, dan pengacara tentang penerapan ketentuan baru.

Penyiapan Infrastruktur: Menyiapkan infrastruktur pendukung seperti sistem persidangan elektronik.

"Pengesahan adalah awal, bukan akhir. Kerja keras sesungguhnya adalah memastikan KUHAP baru ini dapat diimplementasikan dengan baik dan membawa perbaikan nyata dalam sistem peradilan kita," tandas Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum.

Dengan demikian, perjalanan reformasi hukum acara pidana Indonesia memasuki babak baru yang justru lebih menantang: mengubah teks hukum menjadi praktik penegakan hukum yang berkeadilan.

(Chairil Khalis)

Baca Juga: Menteri LHK Soroti Pengawasan Bantaran Sungai Pasca Banjir Kayu Di Sumut
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.