Cina Memperkuat Regulasi Emisi Metana Untuk Aktivitas Pertambangan Batu Bara

Jumat, 13 Desember 2024

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(Foto: AP Photo/Matthew Brown)

Kementerian Lingkungan Hidup Tiongkok akan memberlakukan regulasi yang ketat terkait jumlah metana yang dihasilkan selama proses ekstraksi batu bara. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk menekan emisi gas rumah kaca.

Berbeda dengan karbon dioksida yang dapat bertahan di atmosfer selama 1.000 tahun, metana hanya bertahan sekitar 10 tahun, namun memiliki potensi sebagai gas rumah kaca yang jauh lebih kuat. Oleh karena itu, pengurangan emisi metana dapat membantu membatasi pemanasan global.

Lebih dari 150 negara telah berkomitmen untuk mengurangi emisi metana mereka sebesar 30 persen pada tahun 2030. Meskipun Cina, sebagai negara penghasil emisi terbesar di dunia, belum menetapkan target spesifik, negara tersebut telah berjanji tahun lalu untuk meningkatkan penyerapan metana dari tambang serta memperketat regulasi terkait emisi di sektor peternakan dan tempat pembuangan sampah.

"Upaya aktif, terencana, dan teratur dalam mengendalikan emisi metana akan memberikan dampak positif terhadap perlambatan peningkatan suhu global, memberikan keuntungan ekonomi pada sumber energi utilitas, serta meningkatkan keamanan dengan mengurangi insiden di tempat kerja," ungkap juru bicara Kementerian Lingkungan Cina pada Kamis (12/12/2024).

Peraturan yang baru mengharuskan tambang yang menghasilkan emisi dengan kandungan metana lebih dari 8 persen dan emisi metana murni melebihi 10 meter kubik per menit untuk menyerap kembali gas tersebut. Gas yang tidak dapat dimanfaatkan harus dimusnahkan.

Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan batas yang ditetapkan pada tahun 2008, yaitu sebesar 30 persen. Peraturan yang dikeluarkan 16 tahun lalu bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan di area tambang serta mendorong pemanfaatan metana dari lapisan batubara sebagai sumber energi.

Baca Juga: Warisan Dan Nilai-Nilai Bisnis Achmad Hamami Bagi Pengusaha Muda Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup Tiongkok mengumumkan bahwa peraturan baru mewajibkan semua tambang yang baru dibuka untuk mematuhi ketentuan ini paling lambat pada bulan April tahun depan. Sementara itu, tambang yang sudah beroperasi diberikan tenggat waktu hingga April 2027 untuk memenuhi peraturan tersebut.

Sekitar 3.000 tambang batu bara di Tiongkok menyumbang 40 persen dari total emisi metana di negara tersebut. Jumlah emisi yang serupa juga dihasilkan dari sektor pertanian. Lembaga pemikir Global Energi Monitor (GEM) melaporkan bahwa citra satelit telah mendeteksi 23 titik emisi metana besar yang berasal dari tambang batu bara di Tiongkok, Australia, Kolombia, dan Meksiko antara 1 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Perbaikan Tata Kelola: Menteri ESDM Akan Tinjau Ulang Dan Cabut Izin Tambang
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.