Menteri Rosan Menyatakan Bahwa Infrastruktur Memerlukan Investasi Sebesar 644 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Juni 2025

    Bagikan:
Penulis: Dharma Sakti
(ANTARA/Harianto)

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa potensi anggaran untuk investasi pembangunan infrastruktur di Indonesia mencapai 644 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

"Secara singkat, jika saya melihat angka-angka terkait investasi potensial di sektor infrastruktur Indonesia, saya rasa jumlahnya hampir mencapai 644 miliar dolar AS," ujar Rosan dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis.

Dia menjelaskan bahwa dari total potensi anggaran tersebut, 40 persen akan dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, 30 persen berasal dari sektor swasta.

"Selanjutnya, sisanya akan didanai oleh BUMN kita, dan semua ini berada di bawah Danantara, BUMN Indonesia," tambah Rosan.

Baca Juga: Membangun IKN Dengan Prinsip Zero Fatality: Komitmen Keselamatan Hutama Karya Di Proyek Strategis

Pemerintah saat ini sedang mempercepat reformasi iklim investasi melalui deregulasi dan penguatan sistem perizinan yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Investasi.

Ia menyatakan bahwa saat ini sudah terdapat enam kementerian yang terintegrasi dalam sistem perizinan terpadu, dan ditargetkan 12 kementerian lainnya akan segera menyusul untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan investasi. Meskipun demikian, dia tidak merinci kementerian-kementerian tersebut.

"Oleh karena itu, ini akan memberikan semacam pengalaman dan kejelasan yang lebih tinggi, pengalaman yang lebih baik, serta reformasi yang lebih baik, mengenai bagaimana cara mendapatkan lisensi dan izin secara tepat waktu," jelas Rosan.

Menteri Rosan menekankan pentingnya reformasi agar potensi investasi tidak hanya menjadi data, tetapi juga dapat direalisasikan menjadi proyek-proyek konkret yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Dia juga menyatakan bahwa Undang-Undang Omnibus Law tahun 2021 merupakan tonggak penting dalam deregulasi, namun pemerintah terus melanjutkan reformasi lanjutan agar Indonesia semakin menarik bagi investor asing dan domestik.

Dengan sistem terpadu yang lebih efisien dan transparan, diharapkan investor memperoleh kejelasan dalam proses perizinan serta kepastian hukum, sehingga investasi dapat berlangsung dengan lebih cepat dan lancar.

Kementerian Investasi juga mendorong pengembangan investasi digital dan pusat data, mengingat proyeksi pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan akan meningkat dari 130 miliar dolar AS menjadi 360 miliar dolar AS sebelum tahun 2030.

ads
(Dharma Sakti)

Baca Juga: Pemulihan Jangka Panjang Dimulai, KemenPU Garap Perbaikan Darurat Infrastruktur Sumatera
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.